Kamis, 01 November 2012

Uang


Uang
A. Pengertian Uang

Menurut hukum, uang adalah benda yang merupakan alat pembayaran yang sah.

            Pengertian uang, menurut beberapa ahli, yaitu :

§Robertson, uang adalah sesuatu yang umum (luas) diterima untuk pembayaran barang-barang.

§  Albert Gaelord Hart, uang adalah kekayaan yang oleh pemiliknya dapat dibayarkan kepada sejumlah orang dengan segera dan tanpa menunda.

§  Rollin G Thomas, uang adalah sesuatu yang siap dan umum diterima oleh publik dalam pembayaran penjualan barang-barang, jasa-jasa, dan milik bernilai serta untuk pembayaran utang.

§  George N Halm, uang adalah alat untuk mempermudah pertukaran dan segera dapat mengatasi kesukaran-kesukaran dari barter.

§  A.C. Pigou dalam bukunya the Veil of Money menyatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat penukar.

§  R.S. Sayers dalam bukunya Modern Banking menyatakan uang adalah segala sesuatu yang umum diterima sebagai pembayaran utang.

§  Walker, uang adalah semua hal yang dapat dilakukan oleh uang itu. Dengan kata lain uang adalah uang karena fungsinya sebagai uang dan bukan karena fungsi-fungsi yang lain.

§  Tri Kunawangsih & Anto Pracoyo, uang merupakan alat tukar yang diterima pleh masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah atas kesatuan hitungnya.

§  Rimsky K. Judisseno, uang adalah suatu media yang diterima dan digunakan oleh para pelaku ekonomi untuk memudahkan dalam bertransaksi.

§  Ima Rahmawati, uang adalah benda yang disetujui oleh masyarakat umum sebagai alat perantara tukar menukar dalam perdagangan.



B. Lembaga-lembaga Keuangan
a. Lembaga Keuangan Bank














         b. Lembaga Keuangan Bukan Bank







Tidak ada komentar:

Posting Komentar