Uang
A. Pengertian Uang
Menurut hukum, uang adalah benda yang merupakan alat pembayaran yang sah.
Pengertian uang, menurut beberapa ahli, yaitu :
§Robertson, uang adalah sesuatu yang umum (luas) diterima untuk pembayaran barang-barang.
§ Albert Gaelord Hart, uang adalah kekayaan yang oleh pemiliknya dapat dibayarkan kepada sejumlah orang dengan segera dan tanpa menunda.
§ Rollin G Thomas, uang adalah sesuatu yang siap dan umum diterima oleh publik dalam pembayaran penjualan barang-barang, jasa-jasa, dan milik bernilai serta untuk pembayaran utang.
§ George N Halm, uang adalah alat untuk mempermudah pertukaran dan segera dapat mengatasi kesukaran-kesukaran dari barter.
§ A.C. Pigou dalam bukunya the Veil of Money menyatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat penukar.
§ R.S. Sayers dalam bukunya Modern Banking menyatakan uang adalah segala sesuatu yang umum diterima sebagai pembayaran utang.
§ Walker, uang adalah semua hal yang dapat dilakukan oleh uang itu. Dengan kata lain uang adalah uang karena fungsinya sebagai uang dan bukan karena fungsi-fungsi yang lain.
§ Tri Kunawangsih & Anto Pracoyo, uang merupakan alat tukar yang diterima pleh masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah atas kesatuan hitungnya.
§ Rimsky K. Judisseno, uang adalah suatu media yang diterima dan digunakan oleh para pelaku ekonomi untuk memudahkan dalam bertransaksi.
§ Ima Rahmawati, uang adalah benda yang disetujui oleh masyarakat umum sebagai alat perantara tukar menukar dalam perdagangan.
B. Lembaga-lembaga Keuangan
b. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Tidak ada komentar:
Posting Komentar